Postingan

Inmendagri No 13 Tahun 2022 PPKM Jawa Bali Terkini, Berikut Isi Lengkapnya

  Jakarta  -  Inmendagri No 13 tahun 2022  mengatur kebijakan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Pemerintah memberlakukan PPKM level 4 di sejumlah wilayah. Hingga saat ini, diketahui ada tujuh daerah termasuk ke dalam PPKM level 4. Lalu, daerahmu termasuk PPKM level berapa? Berikut informasi yang telah dirangkum oleh detikcom. Inmendagri No 13 Tahun 2022: Daerah PPKM Level 4 Inmendagri No 13 tahun 2022 telah dirilis oleh pemerintah terkait peningkatan level PPKM. Daerah yang sekarang berada pada PPKM level 4 adalah Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun. "Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun. Sedangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 untuk wilayah